PemerintahanPolitik

62 Ribuan Peserta BPJS Gratis di Lombok Timur Nonaktif, Sukro: Hak Kesehatan Rakyat Harus Dilindungi-Pemerintah Jangan Abai

LOMBOK TIMUR, PolitikaNTB – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur, Ahmad Sukro, menyoroti serius penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau BPJS gratis di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi NTB, tercatat sebanyak 62.532 jiwa di Lombok Timur tidak lagi menerima layanan jaminan kesehatan tersebut per Februari 2026.

Kondisi ini menimbulkan kegelisahan luas di tengah masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan yang selama ini bergantung pada layanan BPJS gratis. Banyak warga dilaporkan kebingungan karena status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Kami sangat prihatin dengan penonaktifan mendadak puluhan ribu peserta PBI JKN di Lombok Timur. Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut nasib masyarakat kecil yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan untuk bertahan hidup,” tegas Ahmad Sukro.

Menurutnya, kejadian ini berpotensi berdampak serius terhadap kualitas kesehatan masyarakat. Warga yang sebelumnya dapat mengakses pengobatan gratis kini harus menunda bahkan menghentikan pengobatan karena keterbatasan biaya.

“Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Harus segera melakukan langkah cepat, melakukan verifikasi dan validasi data, serta memastikan masyarakat yang memang berhak kembali mendapatkan akses layanan kesehatan,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa akses pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah strategis agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan hanya karena persoalan administratif atau kebijakan teknis.

“Kami mendorong agar Pemda Lombok Timur dan Pemerintah Provinsi NTB dapat putar otak mencari solusi alternatif, baik melalui skema pembiayaan daerah, kolaborasi lintas sektor, maupun advokasi ke pemerintah pusat agar hak masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.

Selain itu, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur juga meminta adanya transparansi data penerima PBI JKN serta pembukaan kanal pengaduan bagi masyarakat terdampak. Pendampingan di tingkat desa dan kelurahan dinilai penting agar masyarakat dapat segera memperoleh kejelasan status kepesertaan mereka.

“Kesehatan adalah hak dasar, bukan kemewahan. Negara wajib hadir dan memastikan tidak ada satu pun rakyat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau kebijakan yang tidak berpihak,” tutupnya.

DPC PDI Perjuangan Lombok Timur berharap pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dan pusat dapat segera melakukan langkah koordinatif dan solutif, sehingga perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan di Lombok Timur dapat kembali terjamin secara berkelanjutan.

DPC PDI Perjuangan Lombok Timur juga menilai perlu adanya langkah percepatan melalui sinkronisasi dan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta integrasi dengan data kependudukan.

Dengan pembaruan data yang akurat dan berkelanjutan, diharapkan tidak ada lagi warga miskin yang terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan. Selain itu, pemerintah daerah perlu membentuk tim lintas OPD yang secara khusus menangani dampak penonaktifan PBI JKN agar penanganannya lebih fokus dan terukur.

Ahmad Sukro menambahkan bahwa kondisi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan perlindungan sosial daerah, termasuk mempertimbangkan skema pembiayaan jaminan kesehatan berbasis APBD bagi warga yang belum terakomodasi oleh skema pusat.

Ia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah desa, puskesmas, dan pendamping sosial dalam melakukan pendataan serta memastikan warga terdampak segera mendapatkan solusi sementara ketika membutuhkan layanan kesehatan.

DPC PDI Perjuangan Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka ruang advokasi dan menerima pengaduan masyarakat yang terdampak.

Diharapkan melalui sinergi semua pihak—pemerintah daerah, provinsi, pusat, serta unsur masyarakat—akses layanan kesehatan bagi warga Lombok Timur dapat kembali pulih dan terjamin secara berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak dasar atas layanan kesehatan.

DPC PDI Perjuangan Lombok Timur menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak boleh berpangku tangan terhadap persoalan ini. Situasi penonaktifan puluhan ribu peserta PBI JKN merupakan persoalan mendesak yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus hadir secara nyata, cepat, dan responsif, dengan langkah-langkah konkret yang dapat segera dirasakan oleh warga terdampak.

Sikap abai atau lamban dalam merespons persoalan ini hanya akan memperburuk kondisi sosial dan kesehatan masyarakat. Pemerintah kabupaten didorong untuk segera melakukan langkah tanggap darurat, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta memastikan adanya solusi jangka pendek dan jangka panjang agar masyarakat yang terdampak tidak kehilangan akses layanan kesehatan. Respons cepat dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat menjadi kunci utama dalam menghadapi situasi ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button