LOMBOK BARAT, PolitikaNTB – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat, H. Abu Bakar, menyoroti belum tersedianya pelabuhan yang layak dan representatif di kawasan Gili Gede, Kecamatan Sekotong.
Menurutnya, keberadaan pelabuhan merupakan infrastruktur vital yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat konektivitas antar pulau dan mendorong pengembangan sektor pariwisata di wilayah Lombok Barat.
“Hingga saat ini, di Gili Gede belum terdapat pelabuhan yang layak dan representatif yang dibangun oleh pemerintah. Padahal, pelabuhan merupakan infrastruktur penting untuk membangun konektivitas antarpulau, terutama dalam mengembangkan destinasi wisata di Lombok Barat,” ujar H. Abu Bakar.
BACA JUGA: KPU Lombok Barat Sebar Logistik Pemilu Lewat Perahu
Ia menjelaskan bahwa keberadaan pelabuhan tidak hanya berdampak pada kemudahan mobilitas wisatawan, tetapi juga akan membuka akses ekonomi bagi masyarakat lokal di kawasan pesisir barat dan selatan Lombok Barat.
Selain itu, H. Abu Bakar memberikan apresiasi kepada pihak swasta yang telah lebih dahulu berinvestasi dalam membangun sarana konektivitas laut yang kini dapat dimanfaatkan oleh warga dan wisatawan dari Pulau Bali menuju Gili Gede.
“Kami sangat mengapresiasi langkah sektor swasta yang telah berinisiatif lebih dulu membangun infrastruktur konektivitas laut. Fasilitas tersebut kini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat lokal maupun wisatawan yang datang dari Bali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pengembangan poros maritim selatan dan barat Lombok sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi daerah.
Menurutnya, potensi pertumbuhan ekonomi di kawasan Sekotong dan Lembar perlu didorong agar tidak tertinggal dari kawasan tiga Gili di bagian utara Lombok Barat yang selama ini menjadi pusat aktivitas wisata.
“Apabila poros maritim ini dikembangkan dan dikelola dengan baik, kawasan Sekotong, Lembar, dan sekitarnya berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Tingginya kepadatan di Pulau Bali berpotensi meningkatkan arus wisata dan perdagangan di jalur laut selatan serta barat Lombok. Dengan demikian, perputaran ekonomi yang selama ini terkonsentrasi di utara dapat diseimbangkan dengan potensi besar yang ada di wilayah selatan,” jelasnya.
H. Abu Bakar berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti kebutuhan pembangunan pelabuhan di Gili Gede secara serius.
Menurutnya, kehadiran infrastruktur maritim tersebut akan menjadi katalis penting bagi pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kunjungan wisatawan, dan penguatan konektivitas antar wilayah di Kabupaten Lombok Barat.
BACA JUGA: Hitung Ulang Caleg PKS di Lobar : Abubakar ungguli Hadran
Pulau Kecil Hasil Reklamasi Bukan Pelanggaran
Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa menyatakan keberadaan pulau kecil hasil reklamasi atau pengurukan di laut Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, bukan bentuk pelanggaran.
Ketua Tim Intelijen dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Benoa, Rio Madya melalui sambungan telepon, Jumat; menerangkan hal ersebut berdasarkan hasil peninjauan langsung tim ke lokasi.
“Kalau di kewenangan kami (Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut) enggak ada masalah, mereka (pelaku usaha) sudah ada dokumen perizinan, cuma belum update saja. Jadi, enggak ada bentuk pelanggaran di situ,” kata Rio
Dia menjelaskan bahwa hasil peninjauan lokasi dengan turut memeriksa dokumen dan meminta keterangan pihak PT Thamarind Dive Resort sebagai pelaku usaha, PSDKP menyatakan bahwa -O izin pengelolaan perairan milik mereka tidak bermasalah.
“Pada intinya, mereka (pelaku usaha) itu sudah memilikj izin pengelolaan perairan yang menurut ng konfirmasi dari BPSPL enggak perlu update lagi, karena itu sudah sama dengan KKPRL,” ujarnya.
Kesimpulan dari hasil peninjauan langsung, jelas dia, Kepala PSDKP Benoa menerbitkan surat yang diteruskan kepada Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur.
“Itu surat diteruskan ke Satwas SDKP Lombok Timur untuk diserahkan pelaku usahanya,” ujar dia.
Dalam surat, PSDKP Benoa turut memberikan catatan kepada PT Thamarind Dive Resort sebagai pemilik pulau kecil hasil reklamasi agar izin pengelolaan perairan dipindahkan ke perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Singke Submission (OSS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
“Jadi, kami cuma mengimbau untuk perizinannya ermigrasi ke perizinan berbasis risiko (0SS) di nl DPMPTSP NTB, saja,yang lain enggak ada bermasalah,” ucapnya.
PT Thamarind Dive Resort sebagai pelaku usaha tercatat sudah mengantongi izin lokasi perairan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang statusnya sama seperti dokumen KKPRL sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemnerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang- undang.
Koordinator Satwas SDKP Lombok Timur Budi Prasetio sebelumnya menyampaikan dari hasil peninjauan lokasi pihaknya menduga bahwa pulau kecil dengan luas mencapai are di perairan Gill P Gede tersebut bukan hasil reklamasi.
“Sebenarnya kemarin itu kayak bukan reklamasi. Itu sebenarnya pembangunan terminal khusus (tersus) untuk wisata. Tersus wisata ini belum jadi karena terdampak COVID-19 itu, jadinya masih seperti itu,” kata Budi.