LOMBOK TENGAH, PolitikaNTB – Setelah melalui proses persidangan di depan sidang Pengadilan Negeri Praya, amhirnya Majelis Hakim pada Pengadilan tersebut menjatuhkan Putusan 16 Tahun dengan denda Rp 1 milyar rupiah subsider 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut 19 tahun Penjara dan denda 1 milyar rupiah.
Demikian Putusan No, 77/Pid.sus/PN.Pya dibacakan pada hari Kamis, tanggal 31 juli 2025, di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum.
Atas vonis tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan banding. Demikian juga Penuntut Umum juga menyatakan banding atas Putusan PN Praya tersebut.
M. Ihwan SH.MH, yang lebih akrab disapa Iwan Slenk, ketika ditanya apa alasan sehingga Tazqiran tidak menerima Putusan tersebut (banding) menyatakan bahwa putusan tersebut menurutnya masih jauh dari rasa keadilan.
BACA JUGA: Dituntut 19 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
Hal itu dikarenakan Majelis Hakim telah sangat sangat keliru dalam menerapkan hukum, juga dalam banyak perkara yang sama. Bahkan jumlah korban yang jauh lebih banyak itu hanya divonis dengan 6 atau 7 tahun penjara saja.
“Sebagai contohn putusan di PN Lombok Tinur atas seorang Tuan Guru di Kecamatan Sikur. Kemudian putusan ‘Agus Buntung’ dan lain-lain,” kata Iwan Slenk kepada awak media pada Kamis (31/7/2025).
Kemudian, Iwan Slenk juga melihat pertimbangan Majelis Hakim dalam mengenyampingkan fakta persidangan itu sangat tidak beralasan hukum. Sehingga Majelis Hakim mendasarkan keputusan ini hanya pada BAP yang dibuat di hadapan Penyidik Kepolisian yang jelas-jelas telah menjadi Fakta Hukum dalam persidangan yang sah dinyatakan telah dicabut.
Tanpa mempertimbangkan sama sekali pengakuan dan keterangan para saksi korban yang di ucapkan di hadapan persidangan.
Misalnya terhadap keterangan para saksi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang di dakwakan, yang juga menyatakan bahwa perbuatan itu tidak ada atau tidak pernah terjadi. Dan keterangan lain-lain yang telah diberikan di hadapan persidangan.
“Saya melihat putusan ini dilandasakan kepada berkas BAP Penyidik semata, sama sekali bukan bukan pada fakta persidangan, ada beberapa alasan lagi yang nanti kami akan tuangkan di dalam Memori Banding,” lanjut Iwan Slenk.
BACA JUGA: Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian kepada Gubernur NTB Lalu Iqbal
“Poin yang ingin saya sampaikan bahwa kami berpendapat bahwa Majelis Hakim pada PN Praya telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum,” tutupnya.