MATARAM, PolitikaNTB – Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu telah membuat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menetapkan skema Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak daerah.
Pemilu serentak nasional meliputi: Pemilu Presiden; DPR; dan DPD dilaksanakan tahun 2029. Kemudian Pemilu daerah meliputi: Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota; Pemilu DPRD Provinsi; dan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan tahun 2031.
Wakil Ketua DPRD NTB sekaligus Bendahara DPD Partai Gerindra NTB Lalu Wirajaya angkat bicara perihal tersebut. Wirajaya mengaku pihaknya masih menunggu pengejawantahan putusan MK tersebut dalam bentuk Undang-Udang Pemilu.
“Sebagai unsur pemerintahan daerah, kami di DPRD Provinsi tetap harus menunggu kebijakan pemerintah dalam bentuk undang-undang Pemilu. Tentu saja nanti DPR RI akan merespon putusan MK tersebut dengan melakukan perubahan undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada,” kata Wirajaya, pada Sabtu (5/7/2025).
“Secara pribadi, saya yakin DPR RI akan mendengarkan semua pemangku kepentingan Pemilu dan mendengar masukan pakar-pakar Pemilu dalam pembahasan hal tersebut. Namun yang pasti putusan MK harus ditindaklanjuti karena bersifat final dan mengikat,” sambung Wirajaya.
Selanjutnya, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 7 Lombok Tengah itu tidak ingin berspekulasi terlampau jauh ihwal putusan tersebut. Sebagai kader partai yang taat, ia mengaku seluruh langkah politiknya berpedoman kepada instruksi partai.
“Adapun sebagai politisi saya tidak mau berspekulasi karena Pemilu masih jauh. Yang pasti saya ini kader partai politik, maka semua langkah politik dan keputusan politik saya selalu berpedoman pada sikap dan perintah partai saya. Seperti itulah Bapak Prabowo Subianto mengajari kami dalam berpolitik,” jelasnya.
Ia berpandangan, putusan MK tersebut pasti memiliki dampak terhadap lanskap politik. Baik secara nasional maupun skala daerah. Meski demikian, ia meminta semua pihak untuk menunggu revisi final dalam bentuk undang-undang.
“Kalau dampak putusan MK bagi sistem pemerintahan dan politik daerah pasti ada. Karena dalam kebijakan publik itu berlaku rumus umum bahwa semua kebijakan ada dampak positif dan dampak negatifnya. Ada kelompok yang diuntungkan dan ada kelompok yang dirugikan itu biasa. Dan lagi-lagi saya tegaskan pasti akan dilakukan analisis secara prediktif oleh DPR RI. Kita tunggu saja revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada ya,” jelasnya.
BACA JUGA: Lalu Wirajaya Hadiri Panen Raya Padi di Lombok Tengah, Presiden Prabowo Beri Arahan Secara Daring
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.