MATARAM, PolitikaNTB – Komisi III DPRD NTB (Bidang Keuangan dan Perbankan) juga akan memanggil jajaran Tim Seleksi (Timsel) Bank NTB Syariah dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Pemanggilan itu dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif perihal kegaduhan dalam proses seleksi pengurus PT Bank NTB Syariah.
“Untuk mengklarifikasi carut-marut proses seleksi ini. Kita ingin tabayyun, klarifikasi, supaya kita bisa memberikan pandangan yang objektif soal proses seleksi,” kata Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi kepada PolitikaNTB pada Senin (16/6/2025).
BACA JUGA: Pemprov NTB Undang Klarifikasi Tim Pansel Bank NTB Syariah dan LPPI, Dugaan Pelanggaran Prosedur
Selama ini pihaknya mendorong, siapapun Panselnya, lembaga manapun yang dilibatkan, harus bisa menegakkan prinsip imparsialitas, prinsip meritokrasi.
“Tapi kok begitu sudah hampir ada hasilnya, ada disscenting opinion, ada apa? Saya memahami bahwa disscenting opinion sebetulnya biasa saja. Itu menandakan bahwa keputusan tidak bulat. Tetapi bukan berarti keputusan itu tidak sah,” ujar Sambirang.
Sambirang mengaku, pemanggilan klarifikasi Tim Pansel dan LPPI akan dilakukan dalam waktu dekat ini menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB. “Kalau tidak salah jadwal rapat AKD itu Senin 23-25 Juni,” pungkasnya.
Lebih jauh, Sambirang menyayangkan carut-marut dalam proses seleksi pengurus PT Bank NTB Syariah. Sebab, kata Sambirang, Pemprov NTB tak lagi punya waktu banyak. Sebab, masa perpanjangan pengurus lama PT Bank NTB Syariah akan berakhir pada 20 Juni mendatang.
“Catatannya, saya menyayangkan ada carut-marut ini. Karena bulan Juni ini gubernur harus ambil keputusan. Kalau tidak mengambil keputusan maka akan diperpanjang lagi pengurus yang sekarang. Dan itu akan berdampak pada kinerja perbankan,” bebernya.
“Ingat bahwa perbankan itu instrumen pertumbuhan ekonomi. Tidak boleh terganggu kinerjanya. Jangan lagi diulur-ulur,” imbuh Politikus PKS itu.
BACA JUGA: Silang Pendapat di Internal DPRD NTB Terkait Seleksi Direksi Bank NTB Syariah
Sambirang juga menyoroti tujuh nama calon direksi PT Bank NTB Syariah yang telah disetor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari tujuh nama tersebut, calon direktur utama masih lowong.
“Sekarang saja tujuh nama yang dikirim ke OJK tidak ada calon dirutnya. Sementara dirut itu sangat dibutuhkan, sebab dia punya otoritas mengambil keputusan sendiri. Kalau direksi yang lain kan kolektif keputusannya. Ini harus jadi atensi serius,” ujarnya.
Terkahir, Sambirang menyayangkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk lebih berhati-hati dalam mengelola BUMD. Kegaduhan yang muncul dari proses seleksi pengurus PT Bank NTB Syariah harus mendaji pelajaran.
“Saya sarankan Pak Gubernur, pengelolaan BUMD yang lain lebih berhati-hati dalam soal seleksi. Harus belajar dari kasus Bank NTB. Ini ibarat kita mau ke Bandara Lombok, ada bypass tapi kita gunakan jalan berliku, jalan tikus,” bebernya.
Setali tiga uang, Anggota Komisi III DPRD NTB Nashib Ikroman juga menyampaikan urgensi permintaan klarifikasi dari Pansel Bank NTB Syariah dan LPPI.
Politisi partai Perindo yang akrab disapa Acip itu menjelaskan, sejak awal semua pihak setuju dengan pelibatan LPPI dalam proses seleksi. Jalannya pansel yang dipilih Gubernur NTB sebagai PSP juga disetujui bersama. Termasuk oleh seluruh anggota tim pansel.
Menurut Acip, kesepakatan semua pihak terkait atas adanya tim pansel dan LPPI di dalamnya menjadi hal yang mesti dihormati bersama. Sehingga menjadi pertanyaan juga jika di tengah proses ada polemik tentang ketidakpercayaan terhadap proses tersebut.
“Ini yang nanti kita ingin perjelas di komisi III. Jangan sampai hal ini memunculkan berbagai asumsi yang kita belum tahu kejelasannya. Saat ini kita juga belum tahu sampai sejauh mana proses seleksi ini berlangsung. Di tengah kita tengah fokus pada Pansus. Nanti setelah ini tentu akan kita coba rapatkan,” jelasnya.
Upaya meminta kejalasan tersebut menurut Acip perlu untuk dilakukan mengingat pentingnya mengedepankan transparansi pada publik. Karena di tengah proses itu, ada hal internal yang kemudian coba dilemparkan ke publik. Ia kembali menegaskan, dissenting opinion semestinya menjadi hal yang wajar ketika hal tersebut dilontarkan di internal tim pansel.
“Supaya tidak ada asumsi yang muncul. Kalau kita berbaik sangka saja pada semua proses ini. Kita percayakan sepenuhnya pada tim Pansel dan LPPI,” pungkasnya.