Mataram – Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Baiq Isvie Rupaeda menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke NTB dengan sejumlah stakeholder seperti Polda NTB, Kejati NTB, hingga BNNP NTB.
Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati menerangkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihaknya menanyakan penyelesaikan sejumlah kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan pengelolaan sumber daya alam.
“Meminta penjelasan Kajati terkait dengan
penangan kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan sumber daya alam, seperti pertambangan, kehutanan,
lingkungan serta pola koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait baik penegak hukum maupun instansi lainnya dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum yang berorientasi untuk mencegah kebocoran di sektor penerimaan negara
dan penyelamatan keuangan negara,” kata Sari pada Selasa (26/11/2024).
Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu juga menerangkan, pihaknya meminta penjelasan Kajati mengenai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan yang belum diselamatkan namun berpotensi untuk diselamatkan serta kendala dan hambatan yang dihadapi dalam melakukan penegakan hukum di sektor sumber daya alam di Provinsi NTBV.
Pihaknya juga meminta penjelasan perihal penanganan kasus narkotika di wilayah NTB. “Meminta penjelasan Kajati terkait penanganan kasus narkotika di wilayah NTB serta upaya penanganan dengan mengedepankan keadilan restoratif
dalam penyelesaian kasus,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra menerangkan perihal kunjungan komisi III DPR ke NTB. “Kedatangan Komisi III DPRD RI dalam rangka kunjungan kerja spesifik masa persidangan I tahun 2024-2025 bidang penegakan hukum,” kata Efrien.
Anggota dewan meminta penjelasan Kajati NTB mengenai penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan sumber daya alam (SDA), seperti pertambangan, kehutanan, lingkungan, serta pola koordinasi antar penegak hukum.
Kemudian anggota dewan juga meminta penjelasan perihal kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan yang belum diselamatkan namun berpotensi diselamatkan. Termasuk kendala dalam menghadapi hambatan penegakan hukum di sektor SDA di NTB.
“Anggota Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan Kajati NTB terkait penanganan kasus narkotika di wilayah NTB serta upaya penanganan dengan mengedepankan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus,” pungkas Efrien.
Diketahui, KPK mendorong Kejati NTB mengusut dugaan pertambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Sampai saat ini, kasus tersebut belum terungkap siapa aktor di balik tambang emas ilegal yang disinyalir melibatkan warga negara asing (WNA) China.