Terkait Dugaan Korupsi Hibah, Ketua KONI Mataram Bakal Kembali Dipanggil

Mataram – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram Firadz Pariska belum tuntas diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp. 15,5 miliar dalam tiga tahun terakhir.
“Kami sudah mintai keterangan di tahap awal,” kata Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid, Kamis (18/7).
Menurut Harun, pihaknya sedang mendalami kesesuaian keterangan Ketua KONI Mataram dengan pihak terkait. Artinya, tidak tertutup kemungkinan dibutuhkan lagi keterangan tambahan nantinya.
“Bukan kami tidak pernah undang (Ketua KONI Mataram). Ada hal-hal yang tidak bisa kami ungkap dalam proses penyelidikan ini,” ujarnya.
Tak Ambil Pusing Pernyataan Ketua KONI Mataram
Pihaknya tidak ambil pusing soal keterangan Firadz di media yang menyebut tidak pernah dipanggil jaksa karena hal tersebut haknya.
“Silakan saja, gak perlu kami jawab. Tidak akan menghambat tugas kami di sini,” ungkapnya.
Harun menegaskan tidak dapat menyampaikan secara all out karena ini masih tahap penyelidikan. Dalam artian, jaksa punya strategi menentukan suatu peristiwa itu masuk pidana atau tidak.
“Yang jelas, kami lakukan pemeriksaan secara utuh,” tegasnya.
Diketahui, KONI Kota Mataram selama 3 tahun terakhir mendapatkan dana hibah dari Pemkot Mataram sebesar Rp 15,5 miliar.
Rinciannya, hibah yang turun tahun 2021 mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 miliar, tahun 2022 sebesar 3,5 miliar. Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar.
Nominal Rp 10 miliar tahun 2023 itu, diperuntukkan untuk pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp 8 miliar. Sedangkan Rp 2 miliar untuk operasional. (wan)