Pemerintahan

Pemprov NTB Segera Evaluasi Kontrak Lahan di Gili Trawangan

MATARAM, PolitikaNTB Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal segera mengevaluasi kontrak di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Upaya itu dilakukan guna melakukan optimalisasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Pemprov NTB segera melakukan evaluasi terhadap BMD NTB yang dinilai masih bermasalah.

Selain itu, Pemprov NTB juga akan melakukan penyelesaian pemanfaatan aset tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan setelah putus kontrak dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI).

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) Mawardi Khairi pada Rabu (28/5/2025).

“Pemprov NTB sejak tahun 2022-2024 memberikan ruang kepada masyarakat dan investor untuk menjalin kontrak pemanfaatan tanah yang  telah ditempati dan berusaha di lahan eks PT GTI tersebut. Namun hingga tahun 2025 belum berjalan sesuai harapan bersama,” terang Mawardi.

BACA JUGA: Gubernur NTB Atensi Khusus Tiga Gili Saat Jumpa Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar

Fakta di lapangan, masyarakat/pengusaha ada yang bersepakat bekerjasama dengan pemerintah, dan sebagian lagi masyarakat/pengusaha yang menginginkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Terbitnya Permendagri Nomor 07 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjadi acuan terbaru dalam pengelolaan Tanah Asset Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan. 

“Untuk itu, perlu ada evaluasi terkait penerbitan perjanjian pemanfaatan atas tanah aset Gili Trawangan dalam hal: pola pemanfaatan dan jangka waktu pemanfaatan yang diberlakukan di tanah aset tersebut, sebagai dasar tim penilai menentukan besaran retribusi,” bebernya.

Mawardi menerangkan, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk membentuk Tim Terpadu dalam rangka percepatan penyelesaian Aset Tanah di Gili Trawangan karena kompleksitas permasalahan di lapangan.

BACA JUGA: Situs Travel Terbesar di Dunia Masukkan Lombok Sebagai Destinasi Alam Terbaik 2024

Selanjutnya, UPTD Tramena bakal berkoordinasi dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama stakeholder terkait membahas persoalan tersebut.

“Terkait dinamika yang terjadi di tanah aset Gili Trawangan, kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan terkait dinamika yang terjadi di lapangan agar di lakukan evaluasi secara komprehensif. Baik dari isi kontrak hingga besaran retribusi,” terangnya.

Tak hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan terhadap kontrak “Yellow Paper” yang telah diberikan ke masyarakat/pengusaha/investor yang sampai saatbini belum membangun atau mengubah peruntukan.

Berdasarkan data UPTD Gili Tramena, terdapat 724 pihak yang menempati lahan Eks PT GTI dan telah menjalin kerjasama pemanfaatan sejumlah 140 mitra dengan realisasi PAD Gili Tramena tahun 2023-2025 sekitar 7 Miliar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button