Pemerintahan

PDIP Laporkan Ketua DPRD Lombok Timur ke Badan Kehormatan Imbas Anggotanya Tak Dilibatkan Bahas Raperda

LOMBOK TIMUR, PolitikaNTB – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur mengambil sikap tegas dan konstitusional imbas tidak dilibatkannya dua anggota fraksi mereka di DPRD Lombok Timur dalam tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan jalan dan Gedung Wanita Tahun 2025.

Peristiwa itu bermula tatkala rapat paripurna dengan agenda pengesahan Raperda yang dimaksud. Dalam dapat paripurna tersebut, PDI Perjuangan melalui Pandangan Umum (PU) fraksi menyatakan penolakan terhadap Raperda tersebut.

Penolakan itupun bukan tanpa alasan. PDI Perjuangan memaparkan sejumlah argumentasi rasional dan konstruktif. Namun, usai melayangkan penolakan, Ketua DPRD Lombok Timur Muhamad Yusri mengambil langkah semberono dan blunder.

Pihaknya tidak melibatkan dua anggota DPRD dari PDI Perjuangan yakni Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM (Komisi III) dan Ahmad Amrullah, ST., MT (Komisi IV), tidak dilibatkan dalam pembahasan Raperda tersebut. Diketahui, pembahasan Raperda tersebut akan dibahas gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Lombok Timur. Dua orang tersebut bahkan diketahui merupakan unsur pimpinan di komisi masing-masing.

Atas sikap sewenang-wenang tersebut, PDI Perjuangan Lombok Timur, atas nama fraksi melaporkan Ketua DPRD Lombok Timur Muhamad Yusri ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Timur. Surat resmi tersebut juga telah diserahkan ke BK.

“Perihal sikap penolakan kami pada sidang paripura terhadap Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan jalan dan Gedung Wanita Tahun 2025 dan tidak dilibatkan dua anggota fraksi kami di komisi III dan komisi IV yang merupakan dua komisi yang digabung sebagai tindak lanjut untuk penajaman pembahasan Raperda yang sudah ditetapkan pada paripurna tanggal 15 Juli 2025,” bunyi pembukaan surat sebagaimana dikutip media ini pada Jumat (18/7/2025).

Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Lombok Timur mengaku pihaknya keberatan atas sikap ketua DPRD tersebut.

“Terkait sikap Ketua DPRD tersebut kami sangat keberatan dan meminta pertanggung jawaban karena sudah menghilangkan hak konsitusional kami sebagai anggota DPRD Lombok Timur yang dipilih oleh rakyat,” ujarnya.

Dijelaskan, sebagaimana diketahui bahwa meskipun fraksi menolak Raperda namun tidak menghilangkan haknya sebagai anggota DPR untuk ikut membahas Raperda tersebut.

Sikap tersebut merupakan penghilangan hak anggota DPRD yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan stabilitas.

“Tidak ada kewenangan siapapun untuk tidak melibatkan anggota fraksi yang menolak Raperda untuk ikut dalam pembahasan Raperda lebih lanjut,” ujar mereka.

Lebih jauh dijelaskan, sikap fraksi PDI Perjuangan yang menolak Raperda secara substansi tidak menghapus hak fraksi untuk tetap dilibatkan dalam rapat pembahasan.

Keterlibatan anggota fraksi (sekalipun menolak) adalah bentuk tanggung jawab konstitusional. Pelarangan anggota fraksi untuk ikut dalam pembahasan Raperda lantaran perbedaan pendapat (menolak) adalah tindakan yang tidak demokratis dan bertengangan dengan prinsip kerja DPRD.

“Ini pelanggaran terhadap asas musyawarah dan keterlibatan (partisipasi) politik yang sehat,” tegasnya.

Jika hak anggota DPRD dihilangkan secara sewenang-wenang, hal ini dapat dianggap melanggar asas kepastian hukum dan asas-asas demokrasi. Pembahasan Raperda yang dilakukan tanpa melibatkan anggota DPRD yang seharusnya memiliki hak dalam proses tersebut dapat dianggap cacat hukum.

Bagi pihaknya, sikap ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur melanggar Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Tata Tertib Peraturan DPRD Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2024 dan Kode Etik Peraturan DPRD Lombok Timur Nomor 2 tahun 2024.

Pasal – pasal yang dilanggar:                          

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 58 Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negarayang terdiri atas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggara negara;
c. kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efisiensi;
i. efektivitas; dan
j. keadilan.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR, DPD, dan DPRD Pasal 372 yang berbunyi: Anggota DPRD kabupaten/kota berhak :
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. Protokoler;dan
i. Keuangan dan administrative

3. Tata Tertib Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2024 dan Kode Etik Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2024.

Bagian Keempat Tentang Komisi,
1. Pasal 71 huruf b. yang berbunyi “Melakukan pembahasan rancangan Perda”.
Bagian Kelima, Tugas dan Wewenang DPRD, pasal 37 huruf a yang berbunyi :
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

a.Membentuk Perda bersama Bupati
Bagian VIII Hak dan Kewajiban Anggota DPRD, Bagian Kesatu, Hak Anggota DPRD, pasal 103 yang berbunyi :
Anggota DPRD mempunyai hak :
j. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
k. Mengajukan pertanyaan;
l. Menyampaikan usul dan pendapat;
m. Memilih dan dipilih;
n. Membela diri;
o. Imunitas;
p. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
q. Protokoler;dan
r. Keuangan dan administrative

Bab XII Kode Etik pasal 165 huruf c yang berbunyi : Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 ayat (3) huruf b memuat sikap dan perilaku anggota DPRD : c. menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia

pasal 166 huruf a, b, c, d, yang berbunyi :
Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 163 ayat (3) huruf c memuat tata kerja anggota DPRD meliputi :

a. Menunjukkan profesionalisme sebagai anggota DPRD
b. Melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat
c. Berupaya meningkatkan kualitas dan kinerja
d. Mengikuti seluruh agenda kerja DPRD, kecuali berhalangan atas izin dari pimpinan fraksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button