Mataram – Pimpinan DPRD NTB selaku tergugat memilih menunggu langkah hukum lanjutan yang diajukan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M. Fihiruddin usai gugatannya senilai Rp 105 miliar ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Diketahui dalam sidang perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M. Fihiruddin, melawan Pimpinan DPRD NTB dkk, Hakim PN Mataram menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat pada, Jumat 15 November 2024.
Selanjutnya, majelis hakim juga meminta penggugat untuk membayar biaya perkara tersebut senilau Rp 689.000,00.
Kuasa hukum tergugat (Pimpinan DPRD NTB), Muhamad Imam Zarkasi mengatakan bahwa pihaknya tak mempersoalkan manakala M Fihirudin selaku penggugat melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum, semisal banding.
Sebab, hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi, itu hak warga negara menempuh upaya hukum. Dan kami mempersilahkan dan menunggu upaya hukum yang diajukan Fihirudin bersama tim hukumnya,” ujarnya pada wartawan di kantor DPRD NTB, Sabtu (16/11/2024).
Imam menegaskan bahwa kliennya yakni pimpinan DPRD NTB bersama pimpinan fraksi di DPRD setempat tidak pernah sedikit pun untuk dendam pada penggugat.
Hanya saja, ia menyarankan agar penggugat tidak menggunakan narasi diluaran yang tidak baik dengan menuduh yang tidak-tidak terhadap kliennya. Utamanya, pada Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda.
Didampingi Tim kuasa hukum lainnya dari kantor Internasional Lawyer yakni, Vici Nirmana Biswaya, Anas Mardiansah, Iwan Firman Jaya Saputra, dan Ni Putu Eka Julianti.
Imam mengaku bahwa gugatan yang dilakukan Fihirudin mengandung daluarsa penuntutan. Sebab, gugatan senilai Rp 105 miliar tersebut seharusnya didahului terlebih dahulu dengan melakukan upaya pra peradilan.