MATARAM, PolitikaNTB – Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat, khususnya terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam sambutannya pada acara Gebyar Diskon PKB di Teras Udayana, Minggu (29/6/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Djarot, serta unsur Forkopimda lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Gubernur menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap keputusan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah alat untuk mengedukasi publik, termasuk kebijakan diskon PKB yang diluncurkan hari ini.
BACA JUGA: Pemprov NTB Berikan Diskon untuk Pajak Kendaraan, Berikut Rinciannya
Diskon tersebut diberikan khusus untuk pemegang kartu PKH, veteran, penyandang disabilitas, serta para wajib pajak yang selama empat tahun terakhir tidak pernah terlambat membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Kalau kita berikan gratis kepada semua orang, maka orang yang tidak patuh pun diperlakukan sama dengan orang yang patuh. Ini yang tidak mengedukasi. Ini yang tidak mendidik. Kalau orang yang tidak patuh diberikan penghargaan yang sama dengan orang yang patuh, ini sifatnya tidak edukatif,” terang Gubernur.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTB ingin memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat.
Tujuan dibuatnya pergub ini adalah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang memang layak mendapatkan bantuan dan dukungan berupa keringanan pajak. Selain itu, pergub ini juga mengakomodasi fungsi edukasi kepada publik bahwa ketaatan akan menghasilkan penghargaan.
“Mereka yang tidak patuh, ya jangan dikasih reward. Kalau orang yang tidak patuh dikasih reward, itu nanti menghasilkan yang namanya moral hazard. Jadi justru moralnya rusak. Dan beberapa penelitian menunjukkan bahwa orang yang memanfaatkan pembebasan pajak itu-itu saja dari tahun ke tahun. Artinya, kebijakan kita tidak edukatif, tapi menghasilkan moral hazard,” ungkap Gubernur.
Salah satu perwakilan masyarakat disabilitas yang menerima manfaat diskon ini menyampaikan bahwa program ini sangat membantu keberlangsungan usahanya.
Ia menambahkan bahwa kini lebih mudah baginya untuk membayar pajak berkat diskon yang diberikan Pemerintah Provinsi NTB. Masyarakat pemegang kartu PKH yang hadir dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi serupa.
Diskon pajak ini mulai berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September 2025.
Daftar Rincian Diskon PKB NTB 2025
• Diskon 25 persen berlaku untuk pembayaran pokok PKB dengan syarat wajib pajak aktif membayar pajak selama empat tahun, terhitung mulai tahun 2021 lalu sampai dengan 2024.
• Diskon 25 persen tunggakan PKB mulai 2021 sampai 2024 yang diberikan kepada wajik pajak tidak melakukan daftar ulang (TMDU) kendaraan bermotor di bawah lima tahun.
• Pemutihan tunggakan PKB mulai 2019 ke bawah atau wajib pajak yang tidak melakukan TMDU di atas lima tahun, pemerintah membebaskan denda kendaraan bermotor.
• Diskon 25 persen ditambah 25 persen untuk PKB kendaraan yayasan, lembaga sosial, dan pesantren.
• Gratis pajak bagi kendaraan plat luar NTB yang melakukan mutasi menjadi DR dan EA untuk satu tahun PKB.