KPK Telusuri Indikasi Pidana Pengeboran Air di Gili Trawangan
Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri indikasi tindak pidana akibat aktivitas pengeboran air di Gili Trawangan.
Pengeboran tersebut dilakukan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) bekerjasama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung.
Kendati operasional PT TCN mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, tetapi justru menimbulkan persoalan.
Telusuri Potensi Kerugian Negara
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan pihaknya menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan.
“Kami lakukan supervisi terhadap informasi yang berkembang di lapangan,” kata Dian Patria dikutip dari Antara, Senin (10/6).
KPK melihat apakah ada pelanggaran lingkungan, kelautan, atau ada tindak pidana korupsi di sana.
“Kami akan minta penjelasan dari Pemkab Lombok Utara dan PDAM Amerta Dayan Gunung terkait mekanisme pengelolaan air di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air,” tegas Dian Patria.
“Apakah benar-benar negara kuasai tidak? Jangan sampai suplai air bersih di gili ini membuat negara malah tidak dapat apa-apa,” tambah Dian Patria.
BKKPN Kupang Wilayah Kerja Tramena Stop Aktivitas Pengeboran
Diketahui bahwa PT TCN dan PDAM Amerta Dayan Gunung merupakan penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Di lain sisi, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memasang spanduk di kawasan PT TCN yang melarang sementara aktivitas pengeboran pada Kamis, (6/6/2024).
PSDKP yang memiliki kewenangan penyidikan meminta PT TCN untuk tidak menjalankan aktivitas pengeboran sampai izin keluar.
Pertimbangan PSDKP bersama BKKPN menghentikan aktivitas pengeboran PT TCN di kawasan Gili Trawangan dengan melihat aturan dari kawasan konservasi laut, konflik di tengah masyarakat, dan mencegah meluasnya kerusakan ekosistem laut.(*)