Caleg DPRD NTB Partai NasDem Batal Dicoret dari DCT
Mataram – Proses penyelesaian sengketa keberatan dua calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berlanjut. Dari dua sengketa keberatan yang diajukan oleh partai politik (Parpol), satu permohonan diterima, yakni dari Partai NasDem.
Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu NTB terhadap pemohon Caleg Partai NasDem Dapil NTB 3 Agus Setiawan, KPU NTB mengabulkan penangguhan nama yang bersangkutan dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
“Dalam mediasi kemarin putusannya bahwa, kedua belah pihak sepakat. Dan KPU bersedia untuk mengembalikan nama yang bersangkutan ke DCT,” kata Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri, Kamis (11/1/2024).
Hasan mengatakan, sengketa keberatan tersebut saat ini tidak perlu dilanjutkan ke sidang ajudikasi seperti yang dilakukan pada kasus Caleg Partai Demokrat. Ia menjelaskan, keputusan tersebut akan ditindaklanjuti setelah tiga hari pembacaan putusan oleh Bawaslu NTB.
“Sekarang sudah selsai. Sesuai aturan, setelah tiga hari keputusan itu KPU akan menindaklanjutinya untuk memulihkan nama yang bersangkutan di DCT,” ujar Hasan.
Hanya saja, Hasan enggan membocorkan hasil kesepakatan yang diambil KPU dan NasDem pada mediasi tersebut. Ia mengaku bahwa tak punya wewenang untuk menyampaikan hal itu kepada publik
“Kami tidak mau tidak mau membocorkan apa kesepakatan mereka karena kami posisinya hanya mendengar saja,” ungkap Hasan.
Sementara sengketa lainnya yang diajukan oleh Partai Demokrat pada tahapan mediasi tidak menemukan titik temu, sehingga prosesnya berlanjut ke sidang ajudikasi di Bawaslu NTB.
Pada sidang pertama tadi, agenda persidangan mendengarkan pokok-pokok permohonan sekaligus jawaban termohon. Selain itu, ada agenda penyampaian alat bukti dari pemohon dan termohon.
Namun, sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Senin mendatang dengan agenda penyampaian alat bukti tambahan oleh KPU NTB.
“Nanti hari Senin akan ada sidang untuk penyampaian alat bukti tambahan,” pungkas Hasan.
Terpisah, Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan pengawasan Dr Yan Marli membenarkan hal itu. Ia menjelaskan alasan pembatalan penghapusan nama Caleg tersebut.
KPU beralasan bahwa dalam proses mediasi yang bersangkutan bisa membuktikan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD.
“NasDem mengaku khilaf dan keliru pada saat dia mengupload dokumennya. Padahal surat pemberhentiannya sudah ada. Dan dari pengakuan itu mereka memohon maaf, dan faktanya memang benar ada surat pemberhentiannya,” kata Marli via telpon.
Marli mengaku sejak awal pihaknya tidak pernah menutup diri untuk melakukan mediasi dengan para pihak, termasuk Partai Demokrat sepanjang mereka mampu memberikan pembuktian.
“Sepanjang dia bisa membuktikan dan ada buktinya kami sepakat untuk putuskan dimediasi untuk dimasukkan ke DCT,” ujar Marli.