1 Caleg dari PBB Meninggal Sebelum DCT
Mataram – Sebanyak 932 Calon Anggota Legislatif (Caleg) dipastikan masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di NTB.
932 caleg tersebut berasal dari 18 partai politik (parpol) yang akan memperebutkan 65 kursi DPRD NTB dari 8 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada. Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat pleno KPU Provinsi NTB pada yang baru selesai Jumat (3/11/2023) malam.
Hadir dalam rapat pleno tersebut perwakilan unsur 18 partai politik peserta pemilu 2024.
Anggota KPU Provinsi NTB, Zuriati menyampaikan setelah pleno penetapan DCT tersebut. Pihaknya mengumumkan kepada masyarakat, diharapkan akan mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCT.
“Kami dalam menindaklanjuti atau merespons tanggapan dan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi, akan kami klarifikasi pada partai politik,” kata Zuriati.
“Misalnya bacaleg itu masih berstatus mantan napi, masyarakat ada ruang untuk memberikan tanggapan. Termasuk, bila bacaleg itu juga meninggal dunia,” lanjutnya.
Lebih jauh, Zuriati memaparkan bahwa tanggapan dan masukan masyarakat untuk nama-nama bacaleg DPR RI dari dua dapil yang ada di NTB dapat diajukan ke KPU RI.
Sedangkan untuk caleg DPRD Provinsi dilaporkan ke KPU Provinsi. Begitu pula halnya dengan nama-nama bacaleg DPRD kabupaten/kota, dilayangkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing.
Dari total 933 caleg yang masuk DPT tersebut, berjenis kelamin laki-laki sebanyak 608 orang dan berjenis kelamin perempuan sebanyak 325 orang.
Sedianya, Rapat Pleno DCT di KPU NTB akan dimulai pada Jumat pagi. Namun, pada saat mulai pleno, KPU mendapatkan informasi salah satu Caleg dari PPB Dapil VIII dilaporkan meninggal dunia.
“Kita lakukan verifikasi kepastian informasi yang disampaikan ketua DPW PBB NTB terkait satu caleg mereka dengan nama Andri nomor urut 4 yang sudah meninggal sebelum pleno DCT,” uajarnya.
“Di situ, kami harus mengcross-chek kebenarannya ke KPU Lombok Tengah hingga ke pihak Kepala Desa secara langsung hari ini,” imbuh Zuriyati.
Menurutnya, proses validasi data atas adanya laporan meninggalnya salah satu bacaleg diperkenankan sebelum pleno DCT digelar. Hanya saja, partai politik tidak boleh melakukan penggantian untuk bacaleg yang meninggal dunia tersebut.
“Tadi, mereka (PBB) menghendaki ada kebijaksanaan KPU untuk melakukan pergantian bacaleg yang meninggal dunia.Tapi, kami enggak perkenankan. Ini karena dalam aturan PKPU sudah termaktub bahwa batas waktu untuk penggantian bacaleg bisa dilakukan pada 13 harus setelah DCS diterbitkan yakni 21 Oktober 2023. Nah, kalau lewat itu, enggak boleh ada pergantian,” terang Zuriyati.
Ia menegaskan, status bacaleg PBB yang meninggal dunia untuk Dapil VIII, adalah berstatus Tidak Memenuhi Syarat alias TMS. Di mana, para bacaleg yang ada dalam daftar DCT PBB tetap tidak ada perubahan nomor urutnya.
“Jadi, memang ada perubahan SK yang kita lakukan. Tapi bukan untuk merubah nomor urut apalagi untuk mengganti yang bersangkutan dengan bacaleg yang baru,” tegas Zuriyati.
Pada kesempatan itu Zuriati juga menyebutkan ada bacaleg yang berstatus ASN. Dikatakan Zuriyati, sejauh ini ada tiga orang yang sudah melampirkan SK pengunduran diri sebagai ASN saat pendaftarannya. Namun hingga menjelang DCT, SK pemberhentian tetap itu, butuh tanda tangan dari Presiden.
“Ketiga bacaleg ini berasal dari Perindo, PKS dan PPP dan mereka sudah melampirkan SK Pengunduran diri sebagai ASN, tapi yang belum adalah SK Pemberhentian dari Presiden. Ini yang kita tunggu dan kita kasih waktu hingga satu bulan setelah pengumuman DCT,” jelasnya.
“Kenapa begitu, ini karena kita paham, mekanisme dan kedudukan mereka saat pemberhentian adalah pejabat eselon 2 dan 3 yang memang enggak bisa cepat tapi ada proses yang harus dilalui,” sambung Zuriyati.