AktualBerita

BPN Lombok Tengah Akan Bentuk Satgas Penyelesaian Sengketa

Lombok Tengah – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, rencananya akan membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian sengketa lahan di wilayah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang kerap timbul di Lombok Tengah, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Kepala BPN Lombok Tengah Subhan mengatakan, tim khusus itu nantinya bertugas menelusuri adanya permasalahan lahan.

Tim khusus itu rencananya akan diisi oleh BPN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Polres Lombok Tengah, dan Kodim/1620 Lombok Tengah.

Satgas tersebut ia bentuk atas dasar kesadaran pribadinya setelah melihat kejadian yang terus muncul dalam beberapa waktu belakangan ini. Terutama saat menjelang event di Sirkuit Mandalika.

“Yang ini saya inisiatif bentuk sendiri. Saya kepingin kepada teman-teman APH (aparat penegak hukum) agar jangan sampai hal ini ribut terus menjelang event saja,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Senin sore (30/10/2023).

Subhan berharap, tim yang bakal dibentuk itu dapat berkolaborasi agar permasalahan lahan di Kawasan Mandalika dapat diatasi.

“Kami akan kolaborasi kepada teman-teman APH. Biar nama Indonesia bagus di mata dunia,” ujarnya

Saat ini, BPN sendiri masih melakukan pendataan titik lokasi lahan KEK Mandalika yang disinyalir belum diselesaikan oleh pemerintah pusat.

“Total jumlah hak pengelolaan lahan (HPL) di KEK Mandalika itu tercatat 126 bidang tanah. Dan semuanya itu sudah dibayar oleh ITDC,” kata Subhan.

Subhan menyebut ada dua titik lahan yang diklaim sebagai milik PT ITDC belum dilakukan pembayaran. Lahan itu terletak di lahan KEK Mandalika seluas 1.035,67 hektare.

Saat ini, BPN masih melakukan pendataan titik lokasi lahan KEK Mandalika yang disinyalir belum diselesaikan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, persoalan lahan KEK Mandalika kerap menimbulkan gejolak saat event berlangsung di Sirkuit Mandalika.

“Sekarang ini saya akan mencoba merapikan semuanya dengan teman-teman APH dengan membentuk tim khusus dari BPN, Kejari, Pemda, dan Kodim Lombok Tengah,” ungkapnya.

Tim khusus ini kata Subhan, akan mengumpulkan data lahan dan dipadukan dengan data awal yang dipegang oleh BPN. Baik data pelepasan hak yang telah diterbit oleh pihak desa menjadi HPL milik ITDC.

“Proses ini sebenarnya kan sudah lama berproses. Pelepasan hak itu mulai muncul tahun 2019. Data di ITDC juga sebenarnya lengkap,” ujarnya.

Subhan menyarankan warga yang mengeklaim lahannya belum terbayarkan atau dikuasai secara sepihak oleh PT ITDC bisa menunjukkan alas hak (sertifikat, pipil, SPPT, dll) untuk melakukan gugatan di pengadilan.

“Silakan ajukan gugatan ke pengadilan biar hakim yang memutuskan jika itu pilihannya. Karena lebih bagus yang memutuskan itu adalah hakim di pengadilan,” bebernya.

“Kalau kami hanya membuat sertifikat dengan seluruh persyaratan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah desa,” sambungnya.

Subhan mengatakan pihaknya sangat terbuka melakukan mediasi antara warga dan ITDC. Bahkan, dia juga menyarankan agar ITDC terbuka dengan data lahan yang diterbitkan sesuai data HPL yang dikuasai oleh negara antara tahun 2018-2019.

“Kami akan sampaikan juga soal ini ke ITDC. Mudahan ada titik terang ya. Jadi minggu depan satgas penanganan kasus lahan di KEK Mandalika akan bekerja,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button