Bawaslu Loteng Soroti Bacaleg dari Unsur Kades dan Perangkat Desa
Lombok Tengah – Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Baiq Husnawaty menyoroti adanya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berasal dari unsur Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa.
Hal itu disampaikan Baiq Husnawaty saat menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan Rancangan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (27/9) kemarin.
Rakor yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah itu bertujuan untuk melakukan pencermatan Bacaleg dari seluruh peserta partai politik, sebelum DCT ditetapkan pada bulan Oktober nanti.
Pada Rakor tersebut, Baiq Husnawaty menghimbau kepada partai segera menyelesaikan seluruh persyaratan Bacaleg.
“Bawaslu menghimbau kepada partai politik peserta pemilu agar memanfaatkan masa pencermatan DCT dari tanggal 24 September sampai 5 Oktober 2023, untuk menyelesaikan seluruh persyaratan agar bacaleg mereka memenuhi syarat dan dapat ditetapkan dalam DCT,” katanya kepada media ini, Jumat (29/9) di Praya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menjelaskan, dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pihaknya menemukan beberapa Bacaleg masih berstatus sebagai Kades maupun Perangkat Desa.
Selain itu, Husnawaty juga menjelaskan bahwa Bawaslu Lombok Tengah sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bupati Lombok Tengah agar Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada Bacaleg wajib segera dikeluarkan.
“Kami telah berkoordinasi dengan DPMD dan pejabat yang berwenang mengeluarkan SK pemberhentian diantaranya pemberhentian selaku Kades dan BPD oleh Bupati Lombok Tengah,” imbuhnya.
Menurut dia, hal itu penting dilakukan guna memastikan proses penerbitan dan penyerahan SK Bacaleg yang bersangkutan kepada KPU sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh peraturan.
“Terkait Bacaleg dengan persyaratan wajib mundur dari jabatannya,” pungkasnya. (Edy Suryansah)